BACA BERITA | BELAWAN-
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengamankan seorang pelaku berinisial MIS alias E (17), Sabtu, (19/09/26).
Pelaku diamankan sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, setelah Tim URC Sat Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan kasus curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim URC Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara yang dilaporkan,” ujar AKP Agus Purnomo.
Salah satu perkara yang diungkap terjadi pada Jumat, 17 April 2026 di Jalan Pelabuhan Raya. Korbannya adalah Endo Firmansyah Putra (24), yang saat kejadian menjadi korban aksi kekerasan oleh sekelompok orang setelah selesai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru Belawan.
Dalam kejadian tersebut, korban bersama rekannya dihentikan oleh sejumlah orang. Korban kemudian mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka dan menyelamatkan diri menuju pos satpam.
Sementara perkara lainnya terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan I. Korban dalam perkara ini adalah Sartono Situmorang (49).
Korban yang saat itu sedang menunggu perbaikan ban dan menggunakan handphone di atas kabin truk didatangi pelaku yang kemudian mengambil handphone miliknya. Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang dengan mengaku disuruh korban. Akibatnya, keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp300.000 melalui aplikasi DANA.
Dari hasil pemeriksaan awal, MIS alias E mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial A yang kini masih dalam pencarian. Pelaku juga mengaku berperan sebagai eksekutor dan mendapatkan bagian uang hasil kejahatan sebesar Rp150.000.
“Penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku dan melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui,” tegas AKP Agus Purnomo.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RjS)













