banner 728x250

Bobol Rumah Di Belawan, Polsek Belawan Amankan Pelaku Usai Bersembunyi di Rumah Teman

Terjadi di Jalan Bangka No. 9, Kelurahan Belawan II

Img 20260929 Wa0000
Img 20260929 Wa0000

BACA BERITA | BELAWAN-

Unit Reskrim Polsek Belawan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUH Pidana yang terjadi di Jalan Bangka No. 9, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AH alias K (43), warga Jalan Selebes Gang Al-Falah, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Kasus ini dilaporkan oleh korban Rudianto (47), karyawan swasta, warga Jalan Bangka No. 9, setelah rumahnya dimasuki pelaku pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, SH., pada Selasa (29/9) mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Kami akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional,” ujar AKP Banor Limbong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok menuju lantai dua. Pelaku kemudian merusak kawat jendela menggunakan pisau panjang sebelum masuk ke dalam rumah.

Pelaku mengambil dua buah tas yang berisi uang tunai sekitar Rp700.000, satu unit handphone Android merek Nokia, serta sejumlah dokumen dan kartu penting milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK dan kartu ATM.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengaku bersembunyi di rumah temannya di kawasan Jalan TM Pahlawan Lorong Tigor, Kelurahan Belawan I.

Sebelumnya, istri korban, Linda Wati Parinduri, mengetahui adanya kerusakan pada kawat jendela kamar lantai dua saat hendak bersiap melaksanakan salat Subuh. Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polsek Belawan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. (RjS)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *