BACA BERITA | MARELAN-
Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Medan Marelan. Dua pria berinisial M (60) alias Dodi dan J (63) alias Nain diamankan petugas.
Keduanya diamankan pada Minggu (27/09/26) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban Halim (55), warga Komplek Griya Marelan, setelah mengetahui plat pintu pagar toko miliknya hilang pada Selasa (09/06/26).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Terhadap para pelaku yang telah diamankan, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M alias Dodi mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa besi pagar tersebut dijual kepada tukang botot berinisial M, bersama Mas Condro dan J alias Nain yang telah diamankan sebelumnya.
Dari hasil penjualan besi pagar tersebut, M alias Dodi mengaku memperoleh uang sebesar Rp200.000,-, sedangkan J alias Nain memperoleh Rp120.000,-.
Petugas turut mengamankan satu unit becak motor yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110 Polri. (RjS)












