Baca Berita | Belawan-
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SAP alias U (21).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan.
Korban dalam kejadian tersebut yakni Endo Firmansyah Putra (24), seorang sopir yang berdomisili di Jalan Sering Gg. Jala, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Saat itu korban bersama rekannya selesai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru Belawan dan hendak kembali menuju gudang.
Saat melintas di Jalan Pelabuhan Raya, korban tiba-tiba diberhentikan oleh sekitar lima orang laki-laki yang tidak dikenal. Para pelaku kemudian meminta sisa minyak hasil pembongkaran. Karena jumlah yang diberikan tidak sesuai dengan yang mereka inginkan, salah seorang pelaku naik ke pintu bagian sopir dan meminta uang.
Korban sempat mengatakan tidak memiliki uang. Namun pelaku tetap memaksa hingga korban memberikan uang sebesar Rp3.000. Pelaku kemudian meminta telepon genggam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha. Rekan korban yang berada di lokasi juga mengalami luka setelah terlibat perkelahian dengan pelaku lainnya yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Kedua korban kemudian menyelamatkan diri menuju pos satpam PT. SBP. Setelah situasi kondusif, korban meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T. S. Damanik, S.Tr.K., melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga orang TSK sebelumnya masing – masing T, F dan P alias Keling, dan melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi keberadaan salah SAP.
Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak ke Jalan Pelabuhan Raya dan berhasil mengamankan SAP alias U. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi tersebut bersama beberapa rekannya, yakni T, F, P alias Keling yang sudah ditangkap sebelumnya, serta E yang masih dalam pengejaran. Pelaku juga mengakui menggunakan celurit untuk melukai korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Kami akan terus menindak tegas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Agus Purnomo. (Rj)









