BACA BERITA | BOGOR-
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat lainnya.
Keputusan tersebut diambil setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya hunian dengan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong yang disebut menyerupai apartemen.
Selain Kalapas, empat pejabat lainnya yang turut dinonaktifkan dan diperiksa yakni Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong.
“Iya, dicopot dan diperiksa,” kata Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, Sabtu (26/09/26).
TELUSURI ASAL-USUL HUNIAN
Rudi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap bagaimana hunian tersebut dapat berada di dalam lingkungan lapas, termasuk proses pengawasan dan tata kelola yang berjalan.
Kemenimipas juga memeriksa sejumlah warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai keberadaan serta penggunaan fasilitas tersebut.
Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap fakta secara utuh sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.
TEMUAN OMBUDSMAN JADI SOROTAN
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk hunian warga binaan. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian dan mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas dalam menentukan langkah selanjutnya serta memastikan pengelolaan Lapas Cibinong berjalan sesuai ketentuan.












