BACA BERITA | MEDAN LABUHAN-
Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus narkotika setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pancing 1, Lingkungan 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sebagai pengguna narkotika pada Selasa, 15 September 2026, sekira pukul 18.00 WIB di lokasi tersebut.
Kelima terduga masing-masing berinisial S (55), MS (42), MNZ (44), AJ (43), dan WE (38). Kelimanya merupakan warga di wilayah Medan Labuhan, Medan Marelan dan Binjai Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas narkotika di kawasan Jalan Pancing 1, (18/09/26).
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setelah informasi dinilai cukup, personel kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penindakan,” ujar AKP A.R. Riza.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang rokok yang berisi ganja kering, satu buah dompet, satu set bong lengkap dengan kaca pin dan sisa bakar, satu unit handphone Android serta uang tunai sebesar Rp66.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika, baik terhadap pengguna maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pengguna berinisial S diketahui pernah terlibat perkara narkotika dan merupakan residivis pada tahun 2010.
Selanjutnya, kelima terduga beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas AKP A.R. Riza. (RjS)
