banner 728x250

IMIGRASI BELAWAN MOU KELURAHAN JADI GARDA AWAL PELINDUNG WARGA

Ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk

Unnamed
Unnamed
banner 468x60

Program ini tidak hanya diarahkan pada penguatan koordinasi administratif. Lebih jauh, Imigrasi menempatkan aparatur desa dan kelurahan sebagai salah satu simpul penting dalam mendeteksi lebih dini persoalan yang berkaitan dengan mobilitas warga, dokumen perjalanan, penyalahgunaan izin tinggal, hingga potensi warga menjadi korban perdagangan orang atau penyelundupan migran.

Dalam sambutannya, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan bahwa perangkat desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, aparatur di tingkat bawah lebih memahami karakter warga, kondisi sosial, serta dinamika yang berkembang di wilayah masing-masing.

“Perangkat desa dan kelurahan lebih mengenal karakteristik, kondisi sosial, serta dinamika yang terjadi di wilayahnya. Dengan begitu, diharapkan perangkat desa dan kelurahan dapat membentengi warganya sebelum menjadi korban TPPO dan TPPM, penyalahgunaan izin tinggal, serta potensi pelanggaran keimigrasian lainnya,” ujar

Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), serta berbagai potensi pelanggaran keimigrasian diperkuat hingga ke tingkat kelurahan.

Melalui keberadaan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi, komunikasi antara masyarakat, aparatur kelurahan, dan petugas Imigrasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat. Informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian maupun potensi kerawanan dapat diteruskan dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Eko menjelaskan, penandatanganan kerja sama itu sekaligus menjadi penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi, komunikasi, pertukaran informasi, pembinaan, serta pengawasan keimigrasian di wilayah Labuhan Deli dan Terjun.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu memperluas pemahaman masyarakat mengenai prosedur keimigrasian yang benar, khususnya bagi warga yang hendak bepergian atau bekerja ke luar negeri.

Dengan pendekatan berbasis masyarakat, pengawasan keimigrasian tidak lagi hanya bertumpu pada petugas di kantor atau pintu pemeriksaan, tetapi mulai diperkuat dari lingkungan tempat tinggal warga.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menghadirkan pelayanan sekaligus perlindungan keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat. (Samosir)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *