banner 728x250

Kode Etik

Ringkasan dari 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia

***

Pasal 1-3: Wartawan wajib bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan beritikad baik dengan menempuh cara profesional, selalu menguji informasi, serta memisahkan fakta dan opini yang menghakimi.

Pasal 4-6: Dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul, serta wajib melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan. Wartawan juga dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

Pasal 7-9: Mengatur hak tolak untuk melindungi narasumber serta penghormatan terhadap ketentuan embargo dan off the record. Wartawan tidak boleh bersikap diskriminatif atau merendahkan kaum lemah, serta wajib menghormati privasi narasumber kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10-11: Kewajiban meralat, mencabut, dan memperbaiki berita yang tidak akurat disertai permintaan maaf, serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

***

***

Penilaian akhir atas segala pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sepenuhnya dilakukan oleh Dewan Pers, sedangkan pemberian sanksinya dieksekusi oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers masing-masing.