banner 728x250

Polsek Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Kehilangan Tas Berisi Rp1,5 Juta

Terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 05.10 WIB di Jalan Besar Kl. Yos Sudarso

banner 468x60

BACA BERITA | BELAWAN-

Polsek Belawan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana.

Example 300x600

Pelaku yang diamankan yakni IPN alias IA (31), warga Gudang Arang Pulau Seram, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Ia diamankan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Kurnia Lingkungan 7, Kelurahan Belawan Bahari.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, SH., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polsek Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Banor Limbong.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 05.10 WIB di Jalan Besar Kl. Yos Sudarso, depan Kayu Besar, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

Korban diketahui bernama Wati, perempuan berusia 60 tahun, warga Jalan TM Pahlawan, Gudang Arang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Saat kejadian, korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor menuju Marelan. Di lokasi kejadian, korban dihadang empat orang laki-laki yang tidak dikenal.

Salah seorang pelaku mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah korban dan anaknya. Karena ketakutan, anak korban berteriak meminta ampun. Pelaku kemudian mengambil secara paksa tas yang dibawa anak korban.

Para pelaku sempat mencoba menghidupkan sepeda motor korban, namun kendaraan tersebut tidak dapat menyala. Mereka kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa tas korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1.500.000,-.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka IPN alias IA mengakui berperan mengacungkan senjata tajam untuk menghentikan korban. Ia juga mengaku mendapat bagian hasil kejahatan sebesar Rp500.000,- yang diberikan oleh salah satu rekannya.

“Terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta mengungkap keberadaan rekan-rekannya yang masih dalam penyelidikan,” jelas Kapolsek.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Belawan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (RjS)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *